Pengurusan cepat di Tangerang : Akta dan Sertifikat : Jual Beli, Kesepakatan, Pengalihan Hak, Pendirian PT, Tanggungan. Telepon 021 2222 9575.e-mail notaris.jerryvalentina@gmail.com. Lokasi di Scientia Gading Serpong, Tangerang.
Selasa, 30 Juli 2019
Surat Perjanjian Jual-Beli
Adapun dalam Surat Perjanjian Jual-Beli yang harus diperhatikan adalah:
1. Nama Dan Identitas Pihak Pertama Dan Kedua
Pencantuman nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antar kedua belah pihak.
Pihak pertama biasanya ditujukan untuk orang yang memiliki rumah atau penjual
Pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.
2. Identitas Rumah
Mampu menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut.
Isinya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasnya.
Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.
3. Tanda Tangan Dan Pengesahan Materai
Surat perjanjian jual beli rumah diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai.
Pencantuman nama dan tanda tangan saksi pun juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
4. Pasal-pasal yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli
Pasal-pasal ini dibuat untuk menjamin keamanan transaksi jual beli. Di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan terkait transaksi jual beli dengan beberapa poin penting :
A. Harga
Harga yang dicantumkan bisa mencakup 3 hal. Pertama harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.
B. Cara Pembayaran
Baik di bayar tunai, dicicil, atau secara KPR. Dicantumkan juga tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
C. Uang Tanda Jadi
Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
D. Jaminan dan Saksi
Ini ditujukan untuk pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan, maka ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.
E. Penyerahan dan Status Kepemilikan
Menandai kapan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.
F. Balik Nama Kepemilikan
Hal ini mengatur cara-cara mengalihnamakan sertifikat, dan mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya akan membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
G. Pajak, Iuran dan Pungutan
Sebelum penandatangan surat perjanjian ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku pada rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama namun setelah penandatangan maka akan jatuh kepada pihak kedua.
H. Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain Lain
Mengatur bilamana pada saat perjanjian dibuat pihak pertama meninggal dunia, maka surat perjanjian pembelian rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Serta menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.
Label:
AJB,
Akta,
BPN,
BSD,
Gading Serpong,
Jerry,
Jual Beli,
Kabupaten Tangerang,
KJB,
Notaris,
Pajak,
Paramount Serpong,
Pengesahan,
Perjanjian,
PPAT,
PPJB,
Sertifikat,
Summarecon Serpong,
Tangerang,
Valentina
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar