Senin, 01 Juli 2019

Pengurusan Akta Jual – Beli

Pengurusan Akta Jual – Beli

Jual beli merupakan proses peralihan hak milik yang dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Berikut penjelasan mengenai tata cara jual beli secara tunai serta proses balik nama sertifikat oleh perorangan.
A. Melakukan Kesepakatan Jual – Beli (KJB)
Kesepakatan Jual - Beli (KJB) dapat dilakukan oleh penjual dan pembeli sebelum dilaksanakan jual beli, sebagai berikut :
  1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang.
  2. Para pihak harus melunasi pajak terutang, beban tanggungan lainnya atas tanah dan bangunan tersebut.
Proses kesepakatan jual – beli dilakukan di hadapan Notaris dan dibayarkan secara tunai.
B. Pembuatan Akta Jual – Beli
Setelah ada kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak, maka penjual dan pembeli diwajibkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang prosesnya dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT akan meminta data-data sebagai berikut :
1. Data tanah
a. Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran / Bukti Bayar
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Asli IMB
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Kredit Pemilikan Rumah / KPR), harus ada Surat Roya (Pembebasan Hak Tanggungan) dari Bank yang mengeluarkan Hak Tanggungan.
2. Data Penjual & Pembeli
A. Perorangan:
a. Copy KTP suami isteri
b. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
B. Perusahaan:
a. Copy KTP Direksi & Komisaris
b. Copy Anggaran Dasar lengkap beserta pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau melepas aset.

Petugas PPAT dapat menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.
Setelah syarat dan kewajiban antara penjual dan pembeli telah dipenuhi, maka proses pembuatan Akta Jual Beli dapat dilakukan. Berikut ini adalah ketentuannya :
  1. Penandatanganan Akta Jual Beli harus dihadiri oleh penjual dan pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
  2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yaitu dua pegawai Notaris jika melalui NOTARIS PPAT.
Langkah selanjutnya setelah pembuatan Akta Jual – Beli adalah pembuatan sertifikat. Petugas PPAT akan menyerahkan Akta Jual – Beli dan dokumen lainnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar