Selasa, 30 Juli 2019

Jenis - Jenis Surat Perjanjian


Jenis-Jenis Surat Perjanjian

Berikut beberapa jenis surat perjanjian yang umum digunakan. Berikut ini adalah macam-macam surat perjanjian tersebut:

A. Surat Perjanjian Jual-Beli
Surat perjanjian yang menyebutkan pihak penjual wajib menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual.

B. Surat Perjanjian Sewa (Angsuran)
Surat perjanjian yang menyebutkan pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur. Barang diserahkan ke pembeli setelah surat pernjanjian ini ditandatangani, namun hak kepemilikan masih ada pada pihak penjual hingga cicilan lunas.

C. Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Surat perjanjian yang berisi persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan, dimana pihak menyewa membayar sejumlah uang atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan (bangunan, tanah, dan lainnya).

D. Surat Perjanjian Borongan
Surat perjanjian yang dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat / spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/ disepakati oleh kedua belah pihak.

E. Surat Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian yang dibuat antara pihak peminjam dan pemberi uang, dimana peminjam mendapatkan sejumlah uang pinjaman dari pihak piutang dan wajib mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu yang telah disepakati.
Surat Perjanjian Kerja; Surat perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini obyek dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja atau pelayanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar