Selasa, 30 Juli 2019

Jenis - Jenis Surat Perjanjian


Jenis-Jenis Surat Perjanjian

Berikut beberapa jenis surat perjanjian yang umum digunakan. Berikut ini adalah macam-macam surat perjanjian tersebut:

A. Surat Perjanjian Jual-Beli
Surat perjanjian yang menyebutkan pihak penjual wajib menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual.

B. Surat Perjanjian Sewa (Angsuran)
Surat perjanjian yang menyebutkan pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur. Barang diserahkan ke pembeli setelah surat pernjanjian ini ditandatangani, namun hak kepemilikan masih ada pada pihak penjual hingga cicilan lunas.

C. Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Surat perjanjian yang berisi persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan, dimana pihak menyewa membayar sejumlah uang atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan (bangunan, tanah, dan lainnya).

D. Surat Perjanjian Borongan
Surat perjanjian yang dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong bersedia dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat / spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/ disepakati oleh kedua belah pihak.

E. Surat Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian yang dibuat antara pihak peminjam dan pemberi uang, dimana peminjam mendapatkan sejumlah uang pinjaman dari pihak piutang dan wajib mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu yang telah disepakati.
Surat Perjanjian Kerja; Surat perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini obyek dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja atau pelayanan.


Surat Perjanjian Jual-Beli


Adapun dalam Surat Perjanjian Jual-Beli yang harus diperhatikan adalah:

1. Nama Dan Identitas Pihak Pertama Dan Kedua 
Pencantuman nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antar kedua belah pihak.
Pihak pertama biasanya ditujukan untuk orang yang memiliki rumah atau penjual
Pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.

2. Identitas Rumah
Mampu menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut.
Isinya berupa nomor sertifikat, alamat lengkap rumah berdiri, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri di atasnya.
Kejelasan perihal tersebut ditujukan untuk menandai sebuah properti yang hendak diperjualbelikan.

3. Tanda Tangan Dan Pengesahan Materai
Surat perjanjian jual beli rumah diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai.
Pencantuman nama dan tanda tangan saksi pun juga dilakukan di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.

4. Pasal-pasal yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli
Pasal-pasal ini dibuat untuk menjamin keamanan transaksi jual beli. Di dalamnya akan tercantum sejumlah kesepakatan terkait transaksi jual beli dengan beberapa poin penting :

A. Harga
Harga yang dicantumkan bisa mencakup 3 hal. Pertama harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.
B. Cara Pembayaran
Baik di bayar tunai, dicicil, atau secara KPR. Dicantumkan juga tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut.
C. Uang Tanda Jadi
Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan. Baik tunai maupun KPR, uang tanda jadi dilakukan untuk mengikat kedua belah pihak dengan perjanjian bahwa pihak pertama tidak akan menjual rumah dan tanah tersebut ke pihak lain dan pihak kedua akan melunasi pembayarannya.
D. Jaminan dan Saksi
Ini ditujukan untuk pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan, maka ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.
E. Penyerahan dan Status Kepemilikan
Menandai kapan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.
F. Balik Nama Kepemilikan
Hal ini mengatur cara-cara mengalihnamakan sertifikat, dan mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya akan membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Selain itu dicantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
G. Pajak, Iuran dan Pungutan
Sebelum penandatangan surat perjanjian ini, seluruh pungutan, iuran hingga pajak yang berlaku pada rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama namun setelah penandatangan maka akan jatuh kepada pihak kedua.
H. Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain Lain
Mengatur bilamana pada saat perjanjian dibuat pihak pertama meninggal dunia, maka surat perjanjian pembelian rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut. Serta menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum, akan diselesaikan dengan cara mufakat oleh kedua belah pihak.

Senin, 01 Juli 2019

Pengurusan Akta Jual – Beli

Pengurusan Akta Jual – Beli

Jual beli merupakan proses peralihan hak milik yang dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Berikut penjelasan mengenai tata cara jual beli secara tunai serta proses balik nama sertifikat oleh perorangan.
A. Melakukan Kesepakatan Jual – Beli (KJB)
Kesepakatan Jual - Beli (KJB) dapat dilakukan oleh penjual dan pembeli sebelum dilaksanakan jual beli, sebagai berikut :
  1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang.
  2. Para pihak harus melunasi pajak terutang, beban tanggungan lainnya atas tanah dan bangunan tersebut.
Proses kesepakatan jual – beli dilakukan di hadapan Notaris dan dibayarkan secara tunai.
B. Pembuatan Akta Jual – Beli
Setelah ada kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak, maka penjual dan pembeli diwajibkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang prosesnya dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT akan meminta data-data sebagai berikut :
1. Data tanah
a. Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran / Bukti Bayar
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Asli IMB
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Kredit Pemilikan Rumah / KPR), harus ada Surat Roya (Pembebasan Hak Tanggungan) dari Bank yang mengeluarkan Hak Tanggungan.
2. Data Penjual & Pembeli
A. Perorangan:
a. Copy KTP suami isteri
b. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
B. Perusahaan:
a. Copy KTP Direksi & Komisaris
b. Copy Anggaran Dasar lengkap beserta pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau melepas aset.

Petugas PPAT dapat menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.
Setelah syarat dan kewajiban antara penjual dan pembeli telah dipenuhi, maka proses pembuatan Akta Jual Beli dapat dilakukan. Berikut ini adalah ketentuannya :
  1. Penandatanganan Akta Jual Beli harus dihadiri oleh penjual dan pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
  2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yaitu dua pegawai Notaris jika melalui NOTARIS PPAT.
Langkah selanjutnya setelah pembuatan Akta Jual – Beli adalah pembuatan sertifikat. Petugas PPAT akan menyerahkan Akta Jual – Beli dan dokumen lainnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).